Namun dari 37 aduan itu, hanya ada sembilan kasus yang dinilai layak untuk ditindaklanjuti.
"Kami juga harus berhati-hati agar sidang di DKPP tidak digunakan untuk menekan. Karena keputusan ini (Pilkada 2017) belum final diputuskan oleh KPU," kata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (23/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya independensi dan netralitas, tapi jangan hanya itu, administrasi juga tidak boleh diabaikan. Kalau administrasi menyebabkan hak konstitusional rakyat hilang atau pasangan calon hilang kan jadi hal serius. Sebagai pejabat penyelenggara harus bisa dijaga netralitasnya, itu serius sekali," ujarnya.
Secara keseluruhan, sejak September 2016, DKPP telah menerima 111 aduan masalah etik penyelenggara selama Pilkada. Ada 74 laporan yang diterima sebelum pemungutan suara berlangsung. Sedangkan 37 aduan masuk ke DKPP pascahari pemilihan. (sur/pmg)