Imbauan itu ditujukan untuk menindaklanjuti vonis bebas yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru bagi Suparman dalam kasus suap pembahasan APBD Perubahan tahun 2014 dan 2015.
Wakil Ketua KY, Sukma Violetta mengatakan, pelaporan yang dilakukan oleh LSM atau perorangan ditujukan agar KY bisa melakukan penyelidikan terhadap perilaku hakim. Pelaporan itu juga dinilai lebih transparan ketimbang KY yang melakukan penyelidikan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Sukma menyampaikan, perwakilan KY atau tim penghubung KY di Riau saat ini juga tengah mengumpulkan sejumlah informasi terkait dengan persidangan itu. Ia memperkirakan, akhir bulan ini laporan tim penghubung akan diterima tim KY di Jakarta untuk ditindaklanjuti.
"Yang masuk ke KY banyak terkait putusan hakim. Selain itu juga perilaku hakim, seperti selingkuh dan sebagainya," ujar Sukma.
Di sisi lain, ia juga mengingatkan, KY tidak akan mencampuri hasil putusan hukum terhadap Suparman. Pasalnya, ia berkata, KY hanya memiliki kewenangan untuk menindak perilaku hakim.
Juni 2016, Komisi Pemberantasan Koruspi menetapkan Suparman sebagai tersangkan dalam kasus dugaan gratifikasi pembahasan APBD Perubahan tahun 2014-2015. Ia diduga menerima suap sebesar Rp900 juta dalam kasus tersebut dari Gubernur Riau Anas Maamun yang lebih dahulu dipidana selama 5 tahun 6 bulan.
Namun, Pengadilan Tipikor Pekanbaru Riau dalam sidangnya membebaskan Suparman dari segala dakwaan. Mereka menilai JPU KPK tidak dapat membuktikan dakwaan yang diarahkan kepada Suparman.
Dalam kasus itu, JPU KPK menuntut Suparman dengan hukuman penjara 4,5 tahun.
(obs)