"Kami tunggu laporan dari Panwaslu, ini kan berkaitan dengan pilkada. Sudah jelas dari dulu, aturannya begitu. Kalau itu masuk pelanggaran pilkada, kan ada Gakumdu (penegak hukum terpadu) di sana," kata Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/2).
Polisi akan menyelidiki apakah pemasangan spanduk tersebut melanggar UU Pilkada. Jika terbukti ada pelanggaran, pihaknya akan menindak sesuai aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini mengatakan, pihaknya belum mengetahui lokasi pemasangan spanduk dengan nada pelarangan yang sama. Polisi akan melakukan pengecekan kembali di sejumlah tempat.
"Intinya masyarakat harus cerdas dalam melihat Pilkada ini. Jangan terjebak dalam situasi. Harus pandai memilih, menilai, dan melihat Pilkada itu menjadi kebersamaan," pungkas dia.
Dari penelusuran CNNIndonesia.com, spanduk larangan menyalatkan jenazah bagi umat muslim pembela Ahok yang terjerat kasus penodaan agama, dipajang di tiga masjid yang berbeda di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Salah satunya di masjid Al-Jihad, Jalan Karet Karya IV/BB Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Spanduk di masjid Mubasysyirin, Jakarta Selatan. (Vino/detikcom) |
Masjid lainnya yaitu bernama Al-Ikhlas yang berada di Jalan Karet Belakang IV, Karet Setiabudi, Jakarta Selatan.
Saat ditemui, Ketua pengurus Dewan Keluarga Masjid (DKM) Al-Jihad, Edy Purwanto mengatakan, pemasangan spanduk merupakan kesepakatan bersama dewan pengurus masjid. Dia membantah pemasangan ini dikaitkan dengan kampanye putaran kedua Pilkada DKI 2017.
"Ini berdasarkan kesepakatan bersama pengurus masjid. Enggak ada unsur politik," kata Edy, kemarin.
Dia menambahkan, pemasangan spanduk terpicu sikap jemaah yang masih mendukung dan membela Ahok. Isi spanduk itu, menurutnya, sebagai bentuk keprihatinan atas akidah sebagian umat Islam yang membela Ahok meski tersangkut kasus penodaan agama.
"Ini terbukti dengan adanya saudara kita yang mengaku beragama Islam tapi loyal kepada penista agama," kata Edy.
Spanduk di masjid Mubasysyirin, Jakarta Selatan. (Vino/detikcom)