"Dia pernah terlibat kasus terorisme terkait pelatihan militer di Aceh. Dia kemudian diproses hukum dan menjalani hukuman sejak 2012 sampai 2015," kata Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul di Jakarta, Senin (27/2).
Martinus berkata, Yayat tercatat sebagai warga Kampung Cukanggenteng RT 3 RW 1, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Polri belum dapat mengidentifikasi satu pelaku teror di Bandung lainnya. Martinus berkata, sosok itu sempat berboncengan dengan Yayat, beberapa saat sebelum teror di Taman Pandawa, dekat kantor Kelurahan Arjuna, terjadi.
"Pelaku mengancam dan teriak 'saya enggak ada urusan dengan anda, saya urusannya dengan Densus 88 Antiteror'. Tentu kalimat itu menjadi bahan utama untuk menggali yang bersangkutan siapa," ujar Martinus.
Bom panci presto meledak di Taman Pandawa, dekat kantor kelurahan Arjuna sekitar pukul 09.00 WIB.
Setelah panci meledak, pelaku berlari menuju arah kantor Kelurahan Arjuna, membawa sebilah pisau sambil membentak sejumlah pengguna jalan atau masyarakat yang tengah berjalan di trotoar.
Pelaku tersebut berlari menuju lantai dua kantor Kelurahan Arjuna sambil mengamuk dan melempar kursi ke lantai satu. Usai baku tembak dengan kepolisian, pelaku tertembak dan ditangkap sebelum akhirnya meninggal.
Lihat juga:Pelaku Bom Panci Lumpuh Terkena Tembakan |