Pernyataan itu disampaikan Rizieq saat menjadi saksi ahli agama Islam atas rekomendasi MUI Pusat dalam sidang kasus penodaan agama yang menjerat Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2).
"Saya tidak pernah ikut dalam rapat MUI yang menyangkut fatwa atau pernyataan sikap terhadap kasus penodaan agama. MUI hampir tidak pernah mengundang orang luar," ujar Rizieq.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizieq menyebut surat Al-Maidah ayat 51 telah menyatakan secara jelas bahwa haram hukumnya bagi umat Islam menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin. Dalam sejumlah tafsiran, kata 'awliya' pada ayat tersebut dimaknai sebagai teman setia. Namun ada pula yang memaknai sebagai orang kepercayaan dan pemimpin.
"Semuanya sepakat ayat itu menyatakan haram orang kafir jadi pemimpin. Dalam konteks hukum Islam tidak ada perbedaan dalam memaknai awliya," tutur Rizieq. (gil)