Jakarta, CNN Indonesia -- Tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli hukum pidana Abdul Chair Ramadhan yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus penodaan agama, Selasa (28/2).
Mereka menilai, Abdul tak independen karena pernah menulis surat terbuka di situs daring GNPF MUI tentang kasus yang menjerat Ahok.
Perwakilan tim penasihat hukum Ahok lantas membacakan surat yang ditulis Abdul. Pada halaman pertama surat itu, Abdul menuliskan permintaan maaf Ahok kepada Ketua MUI Ma'ruf Amin. Sementara di halaman terakhir, Abdul memberikan imbauan untuk tim kuasa hukum Ahok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepada para penasihat hukum Ahok, hendaknya Anda semua bertobat. Jika Anda masih membela Ahok sebagai terdakwa penodaan agama, maka menurut syariat Islam Anda memiliki kualifikasi yang sama dengan Ahok," tulis Abdul pada suratnya.
Abdul juga berkata, para pengacara Ahok akan mendapatkan ganjaran yang dikenal dalam ajaran Islam karena membela gubernur DKI Jakarta itu.
"Biarlah para penasihat hukum Ahok yang nonmuslim melakukan pembelaan pada Ahok," kata anggota kuasa hukum menirukan tulisan Abdul.
Saat dikonfirmasi majelis hakim, Abdul menyebut tulisan itu sebagai pendapat pribadinya. Namun ia berusaha meyakinkan hakim, kesaksiannya akan semata-mata didasarkan pada ilmu hukum pidana yang dikuasainya.
"Surat pernyataan itu pandangan pribadi saya. Surat itu juga sudah lama saya tulis dan tersebar di media sosial maupun Whatsapp," katanya.
Abdul merupakan salah satu saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan ke-12 kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Ahok. Selain Abdul, pimpinan FPI Rizieq Shihab juga bersaksi pada sidang tersebut.
Serupa, penasehat hukum Ahok juga sempat menolak Rizieq bersaksi sebagai ahli. Namun majelis hakim tetap mendengarkan kesaksiannya.
(abm/asa)