Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak mempersoalkan rencana kunjungan panitia khusus RUU Pemilu ke Jerman dan Meksiko pertengahan Maret mendatang. Menurutnya, studi banding itu penting untuk menambah wawasan anggota legislatif yang akan membahas aturan rumit pemilu.
"Silakan DPR melakukan kunjungan kerja luar negeri yang sudah dianggarkan karena materi RUU yang dibahas dalam panja sangat kompleks, terkait persiapan pemilu dan pilpres yang digelar serentak," ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu (1/3).
Tjahjo menuturkan, DPR perlu menyerap pengalaman sejumlah negara yang memiliki sistem pemilu efektif dan demokratis.
Ditemui terpisah, Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah menyebut rapat pimpinan telah menyetujui usulan kunjungan kerja pansus RUU Pemilu ke Jerman dan Meksiko. "Saya sudah cek," tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri meminta seluruh pihak tidak memandang kunjungan kerja DPR sebagai kegiatan yang tidak berguna. "Jangan bicara, 'kan ini bisa dicari di Google', tapi ini diplomasi," kata Fahri.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon mengatakan, pimpinan parlemen tidak mempermasalahkan rencana kunjungan kerja itu. Menurutnya, tak hanya studi banding, Pansus RUU Pemilu juga akan membawa agenda diplomasi antarparlemen.
“Dari kami tidak ada masalah. Kunjungan ini adalah kebutuhan,” ujar Fadli.
Target RUUMendagri Tjahjo Kumolo optimis DPR dapat menyelesaikan draf RUU Pemilu akhir April atau awal Mei mendatang. Ia mengatakan, pemerintah dan DPR secara simultan membahas materi krusial terkait pemilu dan pilpres 2019.
"Apabila panja tidak menyepakati, RUU itu akan dibawa ke paripurna. Kemendagri bersama Kemenkumham dan Kemenkeu RUU Pemilu dapat segera diselesaikan," tuturnya.
Selama ini, setiap fraksi di DPR selalu memiliki perbedaan dan persamaan terkait sejumlah usulan pada RUU Pemilu. Itu terlihat dari keputusan fraksi dalam menyikapi itu krusial seperti ambang batas presiden, ambang batas parlemen dan sistem pemilu.
Ambang batas parlemen merupakan syarat bagi partai politik untuk mendapatkan kursi DPR, begitu juga dengan ambang batas presiden yang merupakan syarat bagi partai politik untuk mencalonkan presiden.
Dalam draf RUU Pemilu, ambang batas parlemen sebesar 3,5 persen dari suara sah saat pemilu, ambang batas presiden sebesar 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah saat pemilu.
(abm/yul)