Jakarta, CNN Indonesia -- Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan kembali aktif menjadi Gubernur DKI Jakarta pada 11 Februari mendatang. Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo segera menonaktifkan Ahok dari jabatan gubernur lantaran telah menyandang status sebagai tersangka.
"Harus ada satu tindakan sebelum tanggal 11 (Februari) dari Mendagri untuk menonaktfikan saudara Ahok, karena sudah berstatus terdakwa di pengadilan," kata Fadli di kompleks DPR, Jakarta, Kamis (9/2).
Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan, seorang kepala daerah yang sedang menjalani persidangan atau ditahan akan dibebaskan sementara dari jabatannya. Pemberhentian itu bertujuan agar kepala daerah bersangkutan tidak mengambil kebijakan dan dapat fokus menjalani persidangan.
"Seorang pejabat dari pemerintah daerah yang berstatus terdakwa dia seharusnya dinonaktifkan, begitu perintah undang-undang," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadli menjelaskan, pemberhentian Ahok dari jabatan gubernur tidak perlu menunggu tuntutan jaksa di persidangan. Pasalnya Ahok sudah resmi terdakwa dalam kasus penistaan agama. Dia didakwa melanggar Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.
"Jangan nantinya Mendagri terkesan membela, karena kebetulan kawannya. Saya kira itu tidak boleh, ini negara yang mempunyai aturan hukum," kata Fadli.
Sebelumnya, Tjahjo menyampaikan, keputusan pemberhentian sementara terhadap Ahok yang terjerat kasus dugaan penistaan agama, akan menunggu tuntutan dari kejaksaan. Jika nantinya pada 11 Februari atau selesai masa kampanye belum ada tuntutan, maka posisi gubernur DKI Jakarta tetap dijabat Ahok.
Pada Selasa lalu, Ahok telah menjalani persidangan kesembilan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan saksi fakta. Persidangan belum sampai pada agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (13/2) pekan depan. Jadwal ini dipercepat dari agenda persidangan yang biasanya digelar setiap Selasa.
Selama ini, posisi Ahok digantikan oleh Sumarsono selaku pelaksana tugas gubernur DKI Jakarta. Soni, sapaan Sumarsono, akan mengakhiri masa jabatannya pada 11 Februari, saat masa tenang jelang hari pemungutan suara.
(pmg/sur)