Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nico Afinta Anjak Madya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu seberat 112,43 kilogram, 228.978 butir ekstasi, 22.360 butir erimin/H5, tembakau cap gorila seberat 9,77 kilogram, dan ganja seberat 2.057 kilogram.
Selain itu, ada pula serbuk bahan ekstasi seberat 15 kilogram dan bahan dasar tembakau seberat 35 kilogram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaringan tersebut, kata Niko, menyembunyikan narkotik dalam bentuk panel listrik. Mereka membeli narkotik dalam jumlah besar, lalu mengemasnya dalam bentuk paket setelah memberi label atau merek.
"Itulah keuntungan besar yang didapatkan jaringan narkoba. Oleh karena itu kami harus bekerja maksimal," kata Iriawan.
Iriawan menilai penguatan koordinasi antarlembaga merupakan kunci memperkecil ruang gerak jaringan narkotik internasional. Ia menyebut peredaran sabu dan ekstasi di wilayah Jakarta masuk melalui wilayah laut. Sementara tembakau jenis gorila bisa didapat dengan mudah ketika warga Indonesia pelesir ke luar negeri.
"Presiden Jokowi bilang perang (melawan narkotik), nah kami harus perang lagi karena untung jaringan ini besar dan yang tergiur juga banyak," katanya.
Seluruh tersangka pada jaringan ini dijerat UU 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana yang menanti mereka paling berat hukuman mati, penjara selama lima hingga 20 tahun penjara serta denda berkisar Rp1 sampai Rp10 miliar.