LM ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah NTB dengan tuduhan menyalahgunakan kekuasaan dengan cara memaksa, untuk memperkaya dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, kepala sekolah secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Ajun Komisaris Besar Tri Budi Pangastuti di Mataram, Jumat (3/3) seperti diberitakan Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
LM memungut uang Rp300 ribu untuk setiap siswa kelas tiga yang hendak mengikuti ujian nasional berbasis komputer. Dari pungutan itu, uang yang diperoleh sebesar Rp95 juta.
LM dijerat Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 tahun 2012 diatur bahwa pembiayaan pendidikan dengan melakukan pungutan hanya dibolehkan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Sedangkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah, tidak diperkenankan menarik pungutan tapi bisa menerima sumbangan dari masyarakat. (sur/yul)