Akibat perbuatan mereka, pasokan cabai langka dan harganya melambung.
Wakil Kepala Bareskrim Brigadir Jenderal Antam Novambar mengatakan, dua penimbun yang ditangkap ini berinisial SJN dan SNO.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para penimbun cabai itu kongkalikong untuk menetapkan harga semua mereka, jauh di atas harga yang ditetapkan pemerintah.
Sementara 80 persen diduga ditimbun yang membuat pasokan langka dan harga melambung.
Dari dua tangan tersangka ini, polisi menyita sekitar 1 ton cabai yang akan dijual ke industri oleh para tersangka ini dengan harga sebesar Rp181 ribu per kilogram.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Spudnik Sujono Kamino mengatakan, kenaikan harga cabai rawit merah pada awal Januari 2017 memang janggal.
Harga cabai memang kerap naik. Namun biasanya kenaikan terjadi secara bertahap dan tidak terlalu signifian.
Ia mengatakan, walaupun petani cabai terganggu musim hujan, tetapi jumlah produksi masih stabil. Luas lahan masih bisa memproduksi cabai rawit merah dengan cukup untuk memenuhi kebutuhan.
"Kalaupun naik harganya, berdasarkan Peraturan Kementerian Perdagangan, hanya boleh Rp29 ribu, terendah Rp17 ribu. Ini harganya menjadi liar," kata Spudnik. (sur/yul)