Sikap Kemenko Maritim itu dipertanyakan dalam sidang lanjutan gugatan informasi publik yang digelar di ruang sidang Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Senin (6/3).
Peneliti Indonesian Center For Environmental Law (Law), Rayhand Didayef selaku pemohon keterbukaan informasi, menyebut Kemenko Maritim belum menyerahkan kajian secara menyeluruh terkait kebijakan reklamasi di Teluk Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Evy, sebagai perwakilan seharusnya mereka dapat menjawab permintaan informasi yang diajukan oleh pemohon, karena Kemenko Maritim merupakan koordinator dalam Komite Gabungan Reklamasi Teluk Jakarta.
Mereka juga mengatakan pihaknya telah memberikan hasil pemaparan reklamasi Teluk Jakarta yang kirimkan melalui e-mail pada 16 September 2016 lalu kepada pihak Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta.
"Kami telah mengirimkan email yang berisi mengenai paparan dalam rapat terbatas antara menko maritim dan tim mengenai reklamasi teluk Jakarta," kata Kurniawan.
Di sisi lain, Evy selaku Ketua Majelis Komisioner KIP meminta kepada pihak pemohon agar segera memberikan bukti-bukti atas asumsi yang menjadi dasar mereka menyebut komite punya hasil kajian seperti yang mereka kehendaki.
"Kami memberikan waktu untuk termohon kembali berkoordinasi dan memberikan kesempatan pada pemohon untuk mengumpulkan bukti, jangan sampai apa yang dikatakan tadi hanya menjadi asumsi pemohon tanpa bisa dibuktikan," kata Evy.
Evy memutuskan untuk menskors sidang hingga waktu yang belum ditentukan. Dia menilai kedua belah pihak, baik pemohon maupun termohon, belum menguasai informasi pada sidang kedua kali ini. (gil)