"Informasi dari 14 orang ini dapat mengungkap pihak lain yang diduga terlibat perkara e-KTP. Tapi kami belum proses karena masih menunggu fakta di persidangan," ujar Febri di Jakarta, Senin (6/3).
Febri mengatakan, saat ini KPK masih fokus pada proses persidangan dua tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP, yaitu eks Dirjen Dukcapil Irman dan pejabat pembuat komitmen proyek pengadaan e-TKP Sugiharto, 9 Maret mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri mengatakan, lembaga menduga sejumlah pihak yang diduga menerima uang hasil korupsi proyek e-KTP belum mengembalikan uang haram itu ke KPK. Febri mengklaim penyidik KPK mengantongi bukti-bukti penerima uang hasil korupsi e-KTP tersebut.
Febri menyatakan pengembalian uang tersebut tidak akan menghapuskan pidana orang yang bersangkutan. Namun, menurutnya, pengembalian uang ini bisa menjadi faktor untuk meringankan proses hukum yang berjalan.
KPK juga telah menyita uang sebesar Rp247 miliar terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Uang sitaan ini diperoleh dari hasil penyidikan kasus e-KTP selama tahun 2016 dalam bentuk tiga mata uang yakni Rp206,95 miliar, Sin$1.132, dan US$3,036 juta. Apabila dihitung dengan kurs rupiah, jumlahnya setara dengan Rp247 miliar.
Proyek pengadaan e-KTP diketahui menggunakan uang negara sebesar Rp6 triliun. Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas penyelidikan KPK, terdapat dugaan korupsi sekitar Rp2,3 triliun dalam proyek tersebut.