Pernyataan itu dinyatakan Komisioner KPK Laode Syarief di Jakarta, Selasa (7/3), usai menerima laporan penerimaan pedang oleh Kepala Koordinator Sekretaris Pribadi Kapolri Komisaris Besar Dadang Hartanto.
"Kami mengapresiasi langkah kepolisian. Ini bisa jadi contoh bagi instansi lain. Terkait pedang, kami akan periksa paling lama 10 sampai 15 hari," kata Laode.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dadang mengatakan, pedang yang diterima Tito tidak seluruhnya terdiri dari emas. Ia berkata, hanya sarung pedang yang berwarna emas, sementara bagian pedang berwarna perak.
Pelaporan Polri terhadap pemberian cenderamata Dubes Arab Saudi kepada Tito didasarkan pada pasal 16 UU 30/2002 tentang Pemberantasan Tipikor. Pasal itu mewajibkan seluruh penyelenggara negara melaporkan dugaan gratifikasi kepada KPK.
Setiap benda yang masuk kategori gratifikasi akan diumumkan sebelum ditetapkan menjadi milik negara dalam berita negara.