Dalam survei yang digelar sejak pertengahan 2015 hingga awal 2017 ini diperoleh hasil bahwa 54 persen responden menilai DPR sebagai lembagai paling korup. Disusul oleh lembaga birokrasi 50 persen, dewan perwakilan rakyat daerah 47 persen dan Direktorat Jenderal pajak 45 persen.
Peneliti Transparency International Indonesia, Wawan Heru Suyatmiko mengatakan, responden menilai DPR sebagai lembaga terkorup karena banyaknya kasus korupsi yang melibatkan anggota legislatif itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, tingginya wewenang DPR dari mulai membuat undang-undang legislasi, menyetujui anggaran, hingga pengawasan dinilai berpotensi terjadinya praktik korupsi.
"Tahun 2013 DPR menempati posisi kedua dengan rentang persentase yang jauh berbeda dengan lembaga kepolisian yang menempati posisi pertama, ini menunjukan perubahan persepsi publik dalam tiga tahun ini," ujar Wawan.
Tahun ini Polri ada diposisi kelima di mana ada 40 persen responden yang menyebutnya korup.
"Pembuatan SIM sampai tilang adalah gambaran masyarakat saat memberi penilaian, lalu sekarang praktek pungli berkurang, berpindah pada anggota-anggota DPR yang banyak diciduk, makanya tidak heran ketika masyarakat berbelok penilaian," kata Wawan. (sur/gil)