Wakil Ketua PPATK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengusutan kasus dugaan korupsi e-KTP. Diketahui, pembacaan dakwaan di persidangan pada Kamis menyebutkan banyak pihak yang diduga menerima aliran dana dalam proyek senilai Rp6 triliun itu.
Dua terdakwa itu adalah Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan kasus itu, PPATK menyatakan penelusuran yang dilakukan oleh lembaga itu hanya menjai salah satu indikator untuk calon pejabat publik. Dian menuturkan partai politik justru harus bisa mendeteksi lebih dini indikasi korupsi para kadernya.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan Setya Novanto harus meletakkan jabatannya terkait dengan penyebutan nama ketua DPR itu dalam pembacaan dakwaan kemarin. Dia menuturkan secara moral dan politik, politikus Partai Golkar itu sudah tak layak lagi memimpin.
Jika tidak bersedia mengundurkan diri maka Majelis Kehormatan Dewan DPR harus segera bersidang dan memutuskan pemberhentian,” kata Boyamin.
“Saya sampaikan, apa betul Golkar terima Rp150 miliar? Saya bilang itu durhaka, saya demi Allah, kepada kader Golkar saya tidak pernah terima apapun," kata Setya. (asa)