Mereka menilai, revisi UU tersebut merupakan upaya pelemahan terhadap pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Alumni Fakultas Hukum USU Kurnia Ramadhana mengatakan, penolakan terhadap sosialisasi BKD DPR di USU merupakan bentuk komitmen antikorupsi.
"Kami meminta seluruh civitas akademik di USU meolak sosialisasi, Jika tetap berlangsung, komitmen antikorupsi di USU sudah hilang dan dikenang sebagai kampus pelemahan KPK," ujar Kurnia dalam keterangan tertulis, Minggu (12/3).
Lihat juga:Istana Ramai-Ramai Bantah Perppu UU KPK |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu ini mengartikan bahwa seharusnya Perguruan Tinggi ada dibarisan terdepan untuk memperkuat basis gerakan antikorupsi di Indonesia," ujarnya.
"Banyak pihak mencurigai dan mempertanyakan langkah DPR mengadakan seminar tentang RUU KPK sementara rencana Revisi UU KPK tidak masuk dalam daftar Prolegnas," ujar Kurnia.
Fokus Tunggakan Legislasi
Kurnia menyampaikan, DPR seharusnya fokus menyelesaikan tunggakan sejumlah RUU yang mangkrak. Ia khawatir, publik memiliki pandangan negatif terhadap DPR jika permasalahan tersebuti tidak segera teratasi.
Ia berkata, per-November 2016 DPR hanya mampu mengesahkan tujuh RUU dari 50 target RUU yang ada di Prolegnas. Sementara tahun ini, belum ada satu pun RUU yang disahkan dari 49 RUU yang masuk ke dalam Prolegnas.
Lihat juga:KPK Diusulkan Masuk dalam UUD 1945 |
Lebih dari itu, ia juga mendesak, DPR segera membahas isu RUU tentang Pemberantasan Korupsi. Ia menilai, isu itu lebih mendesak lantaran ada beberapa jenis tipikor dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang tidak masuk ke dalam UU Tipikor, seperti trading in influence atau memperdagangkan pengaruh dan illicit enrichment atau kekayaan yang diperoleh secara tidak sah.
"Ada baiknya DPR saat ini membahas isu soal revisi UU Tipikor di banding harus sibuk dengan persoalan revisi UU KPK yang dianggap tidak perlu. Korupsi bukan lagi sebuah kejahatan yang biasa, dalam perkembangannya korupsi telah terjadi secara sistematis dan meluas," ujarnya.
Berdasarkan penelusuran, BKD telah melakukan sosialisasi draf revisi UU KPK ke sejumlah perguruan tinggi, antara lain Universitas Andalas dan Universitas Nasional. BKD juga berencana menggelar sosialisasi serupa di Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, satu atau dua pekan mendatang. (rdk)