Seperti tertera dalam jadwal agenda sidang Pengadilan Tipikor, Senin ini, sejumlah saksi lain juga diagendakan memberikan keterangan pada sidang tersebut, satu di antaranya adalah Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno.
Selain Handang yang turut dijerat dalam perkara dugaan suap itu, majelis hakim juga memanggil Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv dan Direktur Utama PT Bangun Bejana Baja, Rudy Prijambodo Musdiono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya belum tahu. Saya belum baca (surat dakwaan). Saya ketemu Hercules," tutur Ken secara singkat, 20 Februari lalu, merujuk tokoh masyarakat di Tanah Abang, Jakarta.
Haniv lantas menugaskan Handang Soekarno untuk mengantarkan Arif kepada Ken. "Keesokan harinya, 23 September 2016, Handang mempertemukan Arif Budi dengan Ken Dwijugiasteadi di Lantai 5 Gedung Dirjen Pajak," kata jaksa Alif Fikri.
Jaksa menduga Arif merupakan perantara Rajamohanan untuk menemui Ken. Pertemuan keduanya disebut berkaitan dengan upaya pengaktifan kembali status Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT EKP.
Pada perkara suap ini, Rajamohonan dan Handang telah diajukan ke persidangan dengan status terdakwa. Mereka sebelumnya diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan pada November 2016.