Wahono mengutarakan hal itu saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pajak dengan terdakwa Country Director PT EKP Ramapanicker Rajamohanan Nair di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (6/3).
"Efek pencabutan PKP ini luar biasa. Wajib pajak tidak bisa berjualan lagi karena tidak punya faktur pajak," ujar Wahono saat memberikan keterangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tanya dasar pencabutan ini apa, hati-hati lho bisa menimbulkan kehebohan," katanya.
PT EKP adalah bagian dari Lulu Group International, perusahaan yang berbasis di Abu Dhabi. PT EKP merupakan anak usaha dari grup bisnis tersebut. Lulu Hypermarket dibuka pada Mei 2016 dan grup bisnis itu berencana membuka sembilan hypermarket lain dengan investasi total US$500 juta.
Pada sidang sebelum ini, jaksa penutut umum menyatakan Kepala Kantor KPP PMA Enam Soniman Budi Raharjo menerbitkan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT EKP pada September 2016.
Awalnya PT EKP mengajukan permohonan restitusi sepanjang Januari 2012-Desember 2014 yang mencapai Rp3,53 miliar. Permohonan restitusi diajukan pada 26 Agustus 2015 ke KPP PMA Enam.
Namun Soniman tak menyetujui permohonan restitusi karena tidak yakin pada kebenaran transaksi PT EKP. Salah satu hal yang diduga tak beres oleh Soniman adalah PT EKP membeli barang kena pajak dari pedagang lain tanpa dikenakan PPN.