Keraguan terlihat dengan penyertaan pasal alternatif dalam dakwaan. Jaksa mendakwa Ahok dengan pasal 156 KUHP dan pasal altenatif 156a KUHP.
"Dengan ini, jaksa meminta hakim untuk memilih (antara) dua pasal tersebut. Mana yang berlaku," ujar Edward dalam sidang lanjutan di Ruang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
"Kita harus lihat keadaan sehari-hari orang itu hingga sampai pada justifikasi orang tersebut punya niat untuk menghina agama atau tidak," ujar Edward.
"Pernyataan (yang dinilai menistakan agama ini) harus dilihat secara holistik," katanya.
Hari ini digelar sidang ke-14 dengan menghadirkan saksi fakta dan ahli dari pihak Ahok. Ahok didakwa melakukan penodaan agama terkait pernyataannya tentang surat Al-Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, akhir September 2016.