Sejak awal Lembaga Pengkajian Barang dan Jasa (LKPP) merekomendasikan agar pengadaan paket e-KTP tidak menjadi satu karena berpotensi korupsi dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Pernyataan Febri untuk menjawab tudingan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menyebut ada konflik kepentingan dari Agus dalam perkara tersebut. Sebab saat proyek e-KTP bergulir, Agus menjabat Kepala LKPP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, lanjut Febri, proses penyidikan kasus e-KTP telah dimulai sejak tahun 2014. Sementara Agus menjabat Ketua KPK baru tahun 2016. Karena itu, kecil kemungkinan bagi Agus memengaruhi proses penyidikan kasus e-KTP.
“Jadi terlalu jauh kalau menghubungkan kasus ini dengan personal Ketua KPK. Proses penyidikan sudah dimulai jauh sebelum ketua KPK sekarang menjabat,” katanya.
“Kami juga cek fisik pada hampir seluruh provinsi di Indonesia untuk memperkuat bukti-bukti. Prosesnya memang cukup lama,” tutur Febri.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Agus hanya berkomentar singkat. Ia meyakini penyidik KPK mengusut dugaan korupsi e-KTP tanpa intervensi apapun dari dirinya.