Empat orang pengelola grup ini telah ditangkap dan dijadikan tersangka. Mereka adalah WW (27), DS (24), DF (17) dan SHDW (16). Menurut Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan, grup para konten pornografi anak itu diberi nama Official Candy's Group.
"Mereka membagikan link yang memuat gambar atau video pornografi anak dalam grup Facebook dan WhatsApp," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari ribuan anggotanya, banyak yang berasal dari luar negeri hingga Amerika. Karena itu, Polda Metro Jaya berencana menggandeng Biro Federal Investigasi Amerika Serikat (FBI) untuk mengembangkan kasus ini. Grup Facebook yang digunakan para pelaku saat ini sudah diblokir.
Namun polisi menduga masih ada grup-grup sejenis yang masih aktif. Karena itu polisi akan terus menelusuri keberadaanya grup-grup tersebut. "Kami akan selidiki grup lain yang juga melakukan modus yang sama," kata Iriawan.