"Berkasnya tahap pertama satu tersangka yang berinisial JP sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Kami fokus ini dulu, baru melangkah ke berikutnya," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Djarod Padakova kepada CNNIndonesia.com, Rabu (15/3).
Djarod enggan memaparkan alasan penyidik menomorsatukan berkas perkara Joko Priyanto. Ia hanya mengatakan, Joko diduga kuat terlibat dalam pemalsuan dokumen berisi daftar warga Rembang yang menolak pabrik semen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 263 ayat 1 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun bagi setiap orang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat.
Joko Priyanto merupakan Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng. Penetapan tersangka terhadapnya beriringan dengan pembongkaran dan pembakaran tenda milik saat unjuk rasa kelompok warga Rembang di lokasi pabrik PT Semen Indonesia, Februari silam.
Lihat juga:Tenda Perjuangan Tolak Semen Rembang Dibakar |