Sebelum wacana angket kasus e-KTP bergulir, pada periode 2014-2019 muncul usul penggunaan hak angket untuk dugaan penyadapan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan sengkarut penonaktifan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Faktanya, dua usul tersebut hanya sebatas kata-kata: tak disetujui dalam rapat paripurna, apalagi berujung pada pembentukan panitia angket.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun, DPR periode 2009-2014 masyhur dengan gegap gempita angket skandal Bank Century. Paripurna DPR periode itu juga pernah memperdebatkan usulan angket mafia pajak. Namun pemungutan suara mengkandaskan wacana tersebut.
UU MD3 memberikan hak masif untuk panitia angket DPR. Setiap orang yang mereka panggil untuk memberikan keterangan harus hadir atau didatangkan secara paksa dengan bantuan Polri jika mangkir tiga kali.
Latah
Pengamat politik dari Indonesia Public Institute Karyono Wibowo menyebut fenomena demam angket biasa menjangkiti anggota DPR. Ia mengatakan, seperti periode-periode terdahulu, usul angket hampir selalu didengungkan tatkala persoalan bernafas politik timbul.
"Sedikit-sedikit angket. Padahal lihat saja, agenda angket Ahok dan penyadapan SBY itu tidak jelas kelanjutannya. Bisa saja angket e-KTP juga kandas seperti berbagai usul angket sebelumnya," ujarnya, Selasa kemarin.
Menurut Karyono, usul angket e-KTP ibarat dua sisi mata uang: menguntungkan penindakan KPK atau justru menjegal pengutusan yang sedang berjalan.
KPK, kata Febri, sejak awal sudah menyadari potensi hambatan yang harus mereka hadapi saat menyelesaikan kasus besar, termasuk perkara e-KTP yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
"KPK akan bekerja sesuai kewenangan. Untuk proses lain, silakan saja sesuai kewenangan masing-masing," kata Febri.