"Kami sudah berdialog dan mereka bersepakat dengan saya (untuk mencabut). Pak Jusuf Kalla sebagai Ketua DMI sendiri sudah mengimbau untuk mencopot spanduk-spanduk tersebut," ujar Soni, sapaan Sumarsono, di Kantor Walikota Jakarta Utara, Kamis (16/3).
Lagipula, menurut Sumarsono, pemasangan spanduk provokatif berisi larangan menyalatkan jenazah pendukung calon gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok beberapa waktu terakhir sudah mulai meresahkan.
"Sesuatu yang sifatnya mungkin tidak tertib, melanggar aturan, provokatif dan SARA, walaupun berada dalam otonomi masjid bukan berarti kemudian bebas dari aturan. Karena masjid-masjid itu kan dibangun di wilayah DKI Jakarta," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal dipajang di masjid, rumah, gereja, di manapun, selama menggangu ketertiban umum, ya harus diturunkan. Baik oleh mereka sendiri secara sadar, ataupun oleh pemerintah secara paksa," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua ACTA Novel Bakukmin mengatakan, pemasangan spanduk di kawasan masjid adalah otonomi dari masing-masing masjid. Sehingga, tidak ada urgensi yang mengharuskan Pemprov DKI Jakarta melarang pemasangan spanduk berisi ajakan memenangkan gubernur muslim di masjid.
Terkait hal tersebut, ACTA berencana melaporkan Sumarsono terkait pencabutan setidaknya 420 spanduk bermuatan provokatif di sejumlah wilayah DKI hingga Kamis (16/3) hari ini.
"Kami akan klarifikasi dulu dasar hukumnya. Kalau tidak ada dasar hukumnya kami akan laporkan sebagai pidana pencurian," kata Ketua ACTA, Krist Ibnu T Wahyudi dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/3).
Krist mengatakan spanduk larangan menyalati jenazah pendukung Ahok bukan merupakan pernyataan provokatif, tapi syiar agama. Dia menganggap Sumarsono tidak memahami baik arti syiar dalam Islam.
"Kami yakin Pak Gubenur (Sumarsono) kurang memahami arti provokatif dan arti syiar, yang dilakukan pengurus masjid itu syiar, wajib disampaikan," kata Krist.