Izin reklamasi Pulau I diberikan pada PT Jaladri Kartika Ekapaksi.
"Menyatakan pembatalan keputusan gubernur DKI nomor 2269 tahun 2016 tentang izin pelaksanaan reklamasi Pulau I," kata Ketua Majelis Hakim Adi Budi Sulistyo di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (16/4) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sama seperti putusan atas Pulau K dan F, majelis mempertimbangkan substansi perkara pokok dalam sengketa Pulau I ini yakni dampak buruk dari proyek reklamasi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pengembang dinilai tidak memperhatikan ekosistem laut.
Kuasa hukum Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Martin Hadiwinata selaku penggugat mengatakan, keputusan hakim menunjukan kebenaran jika Pemprov DKI memiliki misi diam-diam dalam proyek reklamasi ini.
"Keputusan ini menunjukan kemenangan rakyat. Artinya bahwa Pemerintah memang punya diam-diam dalam reklamasi," kata Martin.
"Kami akan pertimbangankan ya. Perlu dikoordinasikan dulu dengan yang lain," ucapnya.
Namun menurut Aldrian, substansi masalah sebenarnya bukan terletak pada masalah perizinan yang yang disahkan Ahok sejak Oktober dan November 2015 ataupun Amdalnya. Dia berkata, Ahok tidak membuat keputusan sepihak demi pengembang namun untuk kepentingan nasional.
"Kami memiliki kajian khusus untuk hal ini. Amdal juga kami menyertakan masyarakat. Jadi bukan Ahok sebenarnya yang disalahkan tapi menurut kajian kami, pesisir Jakarta tenggelam di tahun 2050," kata Aldrian.
Sebelumnya hakim PTUN juga membatalkan izin untuk Pulau K yang diberikan izinnya untuk PT Pembangunan Jaya Ancol dan izin Pulau F yang izinnya diberikan pada PT Jakarta Propertindo.