Majelis hakim menyatakan keputusan Gubernur yakni Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok Nomor 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, dinyatakan batal dan sekaligus dicabut.
"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim PTUN, Muhamad Arief dalam sidang putusan di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer, Jakarta Timur, Kamis (16/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menunda pelaksanaan reklamasi Pulau K sampai berkekuatan hukum tetap atau ketetapan lain yang ditetapkan kemudian hari," ucap Arief.
Kerugian Besar
Keputusan hakim juga mempertimbangkan dampak reklamasi ketika tidak segera dihentikan. "Menghindari kerugian yg lebih besar, memerintahkan tergugat untuk menangguhkan berlakunya surat keputusan reklamasi PT Jaya Ancol," kata hakim tersebut.
Dalam persidangan, tergugat dinilai tidak menyertakan masyarakat dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sehingga dinilai cacat substansi dan cacat prosedur serta dinyatakan batal.
Sebelumnya, tiga perusahaan properti mendapatkan izin reklamasi di Teluk Jakarta. Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi ituadalah masing-masing bernomor 2268/2015 (Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo), 2269/2015 (Pulau I kepada PT Jaladri Kartika Pakci) dan 2485/2015 (Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol).