Sumarsono mengatakan, tim biro hukum Pemprov DKI akan memeriksa kembali berbagai berkas terkait izin reklamasi itu. "Nanti diolah tim hukum. Kalau sudah, mereka akan melapor ke saya," ujarnya di Jakarta, Jumat (17/3).
Pemprov DKI, kata Sumarsono, tidak ingin tergesa-gesa mengambi langkah hukum terhadap putusan PTUN Jakarta. Namun sebagai bagian dari perencanaan tata kota, Pemprov DKI sudah menyiapkan antisipasi untuk beragam persoalan yang muncul terkait reklamasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusan, hakim PTUN Jakarta meminta pengembang tiga pulau itu menghentikan segala aktivitas pembangunan hingga keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
November 2016, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengajukan kasasi atas putusan banding itu. Hampir empat bulan setelahnya, Mahkamah Agung belum mengeluarkan putusan terkait kasasi putusan izin reklamasi Pulau G.