"Kalau kasus yang dulu diselidiki lagi kan boleh saja. Kalau (kasusnya) belum selesai boleh kan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/3).
Argo menepis muatan politis dalam kasus yang dilaporkan oleh Ketua Dewan Direksi Ortus Holdings Edward S Soeryadjaya tersebut. Meskipun rentang waktu kejadian hampir lima tahun, Argo memastikan penyelidikan kasus ini bukan untuk menjegal Sandi yang maju dalam kontestasi Pilkada DKI 2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penggelapan tanah kurang lebih satu hektare di Jalan Raya Curug," kata Fransiska beberapa waktu lalu.
"Terakhir saya coba hubungi Sandi lewat WhatsApp tapi tidak dibalas. Kalau Andreas saya sudah lama tidak komunikasi," kata Fransiska.
Di sisi lain, Sandi menyatakan mengenal Edward. Edward adalah anak dari pebisnis William Soeryadjaya yang merupakan guru Sandi dalam berbisnis. Beberapa kali Sandi juga sering konsultasi soal bisnis dengan Edward.
"Sabtu lalu kalau tidak salah tanggal 4 Maret, saya baru bertemu dengan Edward. Dia mengingatkan saya secara general mengenai masalah-masalah yang seperti ini," kata Sandi Senin lalu.
Calon Wakil Gubernur Sandiaga Uno tiba di Polsek Metro Tanah Abang setelah berlari dari Lapangan ABS Senayan, Jum'at (17/3). (CNN Indonesia/M Andika Putra) |
Pada kasus lain, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Tanah Abang Kompol Mustakim berencana menghentikan dugaan penceraman nama baik yang dilaporkan oleh Dini Indrawati Septiani, anggota Komunitas Jakarta Berlari.
"Bukti yang mengarah itu (pencemaran nama baik) enggak ada. Kasusnya juga mau di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," ujar Mustakim di Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (17/3).
Mustakim mengatakan, kasus ini pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Namun penyelidik memutuskan untuk menghentikan proses penyelidikan kasus tersebut.
Sandi menyatakan telah memberikan keterangan bahwa saat kejadiaan dirinya tidak berada di lokasi. Bahkan ia tidak mengetahui perkara kejadian itu.
"Ada sekitar delapan sampai sembilan pertanyaan. Pertanyaan lebih seputar saya ada di mana saat kejadian dan mengerti atau tidak kejadian itu," kata Sandi usai memberi keterangan di Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Laporan yang dibuat Dini menyertakan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah. Peristiwa yang dilaporkan terjadi di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, pada 31 Oktober 2013.
Calon Wakil Gubernur Sandiaga Uno tiba di Polsek Metro Tanah Abang setelah berlari dari Lapangan ABS Senayan, Jum'at (17/3). (CNN Indonesia/M Andika Putra)