"Kalau boleh saya kasih nilai dibawah angka lima, tidak ada hasil yang bermakna, beda dengan periode sebelumnya," kata Bedjo di Kantor Komnas HAM, Sabtu (18/3).
Kekecewaan Bedjo karena tidak ada keberlanjutan dari program yang sudah dilakukan oleh komisioner Komnas HAM periode sebelumnya. Dia juga kecewa dengan pernyataan dari salah satu komisioner yang mengatakan kasus 1965 secara pro justicia sudah selesai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jaksa agung dengan bermacam-macam dalih bukti tidak cukup, adminitrasi lemah, saya pikir tidak benar, bukti kejahatan HAM oleh orde baru sudah sangat cukup dan valid," tutur Bedjo.
Untuk itu ke depannya, dia berharap komisioner Komnas HAM periode selanjutnya dapat menjalankan fungsinya sebagai pengawal HAM dengan lebih baik.
"Komisioner akan datang harus benar-benar menjalankan fungsinya sebagai pengawal HAM, itu engga boleh main-main," ujar Bedjo.
Bedjo Untung dan para korban 1965 saat menyambangi Kemenko Polhukam. (CNN Indonesia/Andry Novelino). |
Hingga kini penyelesaian Tragedi 1965 masih menjadi perdebatan yang tak kunjung habis. "Kami mendesak negara harus menyelesaikan peristiwa 65. Sudah banyak bukti dan penelitian tapi tidak kunjung selesai sampai detik ini," kata Dolorosa dalam acara pembukaan diakusi dan bedah yang bertajuk 'Jalan Berkeadilan Penyintas' di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/3).
"Ini semua warisan Orde Baru yang mesti kita putuskan. Supaya generasi muda bisa hidup tidak di dalam budaya yang rusak," kata dia.
Acara 'Jalan Berkeadilan Penyintas' sedianya dilaksanakan selama tiga hari. Acara ini khusus membedah sepuluh keputusan majelis hakim Pengadilan Internasional 1965 di Denhag, Belanda medio November 2016 lalu.
Pada Juli 2016 lalu Pengadilan Rakya Internasional (IPT) 65 menetapkan peristiwa 1965 sebagai kejahatan atas kemanusiaan. Ada sembilan unsur kejahatan di dalamnya yakni pemenjaraan, penyiksaan, kekerasan perempuan, penculikan, kerja paksa, stigmatisasi, propoganda, dan penyertaan negara asing.
Salain itu, hakim IPT 65 juga menambahkan genosida sebagai kejahatan yang terjadi pada periode 1965-1966 dan sesudahnya.
Namun IPT 1965 bukan peradilan resmi sehingga putusannya tidak mempunyai kekuatan hukum.
"Kami para aktivis HAM berhadapan dengan tembok besar. Setelah simposium tak ada lagi niat Pemerintah untuk menyelesaikan peristiwa 65," ucap Dolorosa.
Bedjo Untung dan para korban 1965 saat menyambangi Kemenko Polhukam. (CNN Indonesia/Andry Novelino).