Panitia Pengarah IPT 1965 Dolorosa Sinaga menjelaskan, format kongres dipilih untuk menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia peduli atas pengungkapan pelanggaran HAM berat yang mengawali masa Orde Baru.
"Kami sepakat untuk meneruskan perjuangan ini, salah satunya dengan menggelar tak hanya simposium tapi kongres, Kongres IPT 65," kata Dolorosa saat ditemui di Gedung Komnas Perempuan, Ahad (19/3).
Dolorosa menambahkan, dia beserta panitia IPT 1965 kecewa dengan sikap pemerintah yang hingga kini diam atas sejumlah fakta terkait tragedi tersebut. Kekecewaan itu menjadi titik tolak penyelenggaraan kongres.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan maksud dan tujuan lain kegiatan pra kongres adalah untuk sosialisasi hasil sidang IPT 1965 sebelumnya, sembari menampung pemikiran yang lebih substansial dari tiap kota. IPT 1965 akan membawa aspirasi dari tiap kota itu untuk disampaikan dalam kongres.
"Pra kongres ini dimaksudkan untuk memperoleh masukan, teman-teman nanti melakukan pertemuan dan membahas situasi yang mereka alami dalam kegiatan pengungkapan kebenaran '65," katanya.
"Itu sebagai harapan abadi kami bahwa keadilan dan kemanusiaan bisa ditegakkan di negeri ini," katanya.
Pada Juli 2016, Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) 1965 menetapkan Tragedi 1965 sebagai kejahatan atas kemanusiaan. Ada sembilan unsur kejahatan di dalamnya, yaitu pemenjaraan, penyiksaan, kekerasan perempuan, penculikan, kerja paksa, stigmatisasi, propoganda, dan penyertaan negara asing. Hakim IPT 1965 juga menambahkan genosida sebagai kejahatan yang terjadi pada periode 1965-1966 dan sesudahnya.