Juru Bicara Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, sejak diberlakukan, banyak respons negatif dari masyarakat pada aturan ini.
"Mulai hari ini dicabut, setelah melalui pertimbangan dan memperhatikan media massa, banyak masyarakat yang tidak setuju dan malah diplintir jadi muncul banyak sentimen negatif," kata Agung Sampurno di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin(20/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terbukti kami punya data yang mau umroh malah tidak pulang sejak 2012 lalu dan kerja disana," kata Agung.
"Makanya untuk menghindari hal seperti ini terulang, kami perketat pembuatan paspor, apalagi yang untuk tujuan wisata," katannya.
Untuk itu, Agung memastikan meskipun syarat tabungan sebesar Rp25 juta itu telah dicabut, namun akan ada prosedur lain yang dirahasiakan ketika proses pengajuan pembuatan paspor.
Dia menyebut saat ini Imigrasi telah memperketat sistem wawancara untuk pemohon paspor. Jika diketahui ada indikasi pengiriman TKI ilegal, petugas akan meminta persyaratan lain yang dirahasiakan.
Dengan demikian, diharapkan penyalahgunaan paspor untuk menjadi TKI non prosedural bisa dicegah.