"Dengan adanya kebijakan bebas visa, menjadi turun 52 persen, dulu lebih dari Rp2 triliun sekarang hanya memperoleh sekitar Rp1 triliun saja," kata Kasubdit Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Hendro Tri Prasetyo seperti dilansir dari Antara, Jumat (20/1).
Ia mengatakan, kebijakan bebas visa yang ditujukan meningkatkan wisatawan asing ke dalam negeri. Namun, nyatanya peningkatan tersebut tidak terlalu signifikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, di tengah isu akan derasnya migrasi tenaga kerja ilegal asal Tiongkok, Hendro mengungkapkan ada 8.032 wisatawan Tiongkok yang melanggar izin tinggal kunjungan dan 4.753 kasus “overstay” bebas visa kunjungan. Adapun jumlah warga negara Tiongkok yang terkena pro justitia atau penegakan hukum baru 38 persen atau 126 orang.
Sistem pengawasan orang asing juga diperketat melalui aplikasi pelaporan orang asing (APOA) yang dipasang pada setiap hotel untuk mendeteksi keberadaan WNA serta mengoptimalkan tim pengawasan orang asing (Timpora).
“Kami sedang memaksimalkan timpora sampai ke tingkat kecamatan. Beberapa daerah sudah melakukan, contohnya Kota Depok,” kata Hendro.