Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Keluatan dan Perikanan Eko Djalmo Asmadi mengatakan, kapal ikan asing itu ditangkap oleh petugas yang tengah patroli.
Penangkapan pertama terjadi pada 12 Maret lalu di Natuna. Lima kapal berbendera Vietnam diamankan beserta 44 orang anak buah kapal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapal yang diawaki oleh 13 ABK berkewarganegaraan Vietnam juga ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa ijin serta menggunakan alat tangkap terlarang pair trawl.
Kapal-kapal Vietnam itu kini tengah dalam proses pemeriksaan. Eko mengatakan, sebelas kapal dibawa ke Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Batam. Sementara dua kapal yang lain dibawa ke Satuan Pengawasan Anambas.
"Kapal-kapal tersebut akan diproses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan," kata Eko.
Mereka kini diamankan di Pangkalan PSDKP untuk diperiksa intensif.
Kapal-kapal tersebut akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 milyar.