Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto berkata, permintaan itu muncul karena ada batasan waktu persidangan yang telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Berdasarkan aturan, sidang sebuah perkara tidak boleh dilakukan lebih dari lima bulan.
Sidang perkara Ahok telah dimulai sejak pertengahan Desember 2016. Merujuk SEMA, peradilan kasus penodaan agama itu harus selesai pada pertengahan Mei mendatang.
Lihat juga:Tim Kuasa Hukum Ahok Hadirkan Tiga Saksi |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Dwiarso mengusulkan sidang perkara digelar sebanyak dua kali tiap pekan jika kuasa hukum Ahok bersikeras menghadirkan 15 saksi.
Hari ini adalah sidang ke-15 kasus penodaan agama. Sidang hari ini dimulai dengan pemeriksaan saksi ahli pertama, Rahayu Surtiati, selaku ahli Bahasa dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia.
Di luar gedung sidang, massa dari kubu pro Ahok dan anti Ahok menggelar aksi unjuk rasa. Sampai saat ini demo dari kedua pihak yang bertentangan itu berlangsung aman.