Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyelidik terpaksa menjadwalkan ulang pemeriksaan Sandiaga. Argo berkata, sebagai tokoh publik Sandiaga seharusnya menunjukkan perilaku taat hukum.
"Kalau tidak datang, kami akan jadwalkan ulang. Kami berharap, sebagai warga negara yang baik, dia hadir dan memberikan contoh yang baik," kata Argo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ingin klarifikasi seperti apa kejadiannya. Kalau masuk ranah pidana, pengusutan akan naik ke penyidikan. Saat ini kami masih menyelidiki," tuturnya.
Djoni tercatat memegang jabatan di manajemen PT Japirex. Ia mempunyai tanah seluas tiga ribu meter persegi di belakang tanah enam hektar PT Japirex yang dijual Sandiaga.
Pada 2012, Sandiaga dan rekan bisnisnya, Andreas Tjahyadi, mendorong Djoni untuk turut menjual tanah tiga ribu meter persegi miliknya. Atas iming-iming keuntungan, Djoni menerima tawaran Sandiaga.
Dalam laporannya kepada polisi bernomor LP/1151/III/2017/PMJ/Dit Reskrimum, Djoni mengklaim tanah dengan total luas sembilan ribu meter persegi itu akhirnya laku Rp12 miliar. Persoalan muncul karena Djoni merasa tidak mendapatkan seluruh keuntungan yang dijanjikan Sandiaga.
Belakangan diketahui, tanah tiga ribu meter persegi yang dikelola Djoni itu adalah aset mendiang Happy Soeryadjaya, istri pertama Edward Soeryadjaya, petinggi PT Astra International Tbk.