Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya meminta calon wakil gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno kooperatif terkait tindak pidana penggelapan yang dituduhkan kepadanya. Pernyataan itu muncul karena Sandiaga mangkir pemeriksaan perdana kasus jual-beli tanah di Tangerang, Banten, Selasa (21/2).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyelidik terpaksa menjadwalkan ulang pemeriksaan Sandiaga. Argo berkata, sebagai tokoh publik Sandiaga seharusnya menunjukkan perilaku taat hukum.
"Kalau tidak datang, kami akan jadwalkan ulang. Kami berharap, sebagai warga negara yang baik, dia hadir dan memberikan contoh yang baik," kata Argo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepolisian, kata Argo, akan mengusut laporan terhadap Sandiaga berdasarkan bukti hukum. Ia menyatakan, Polda Metro Jaya tidak memiliki motif politik di balik perkara tersebut.
"Kami ingin klarifikasi seperti apa kejadiannya. Kalau masuk ranah pidana, pengusutan akan naik ke penyidikan. Saat ini kami masih menyelidiki," tuturnya.
Selasa pagi, Sandiaga meminta kepolisian memeriksanya usai Pilkada DKI Jakarta berakhir. Ia beralasan, jadwalnya kini tersita agenda kampanye yang sudah diagendakan hingga 15 April mendatang.
"Saya meminta penundaan sampai tanggal 19 April," kata Sandiaga.
Perkara yang dituduhkan kepada Sandiaga adalah penggelapan pada jual-beli lahan di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan. Pelapor kasus itu adalah Djoni Hidayat.
Djoni tercatat memegang jabatan di manajemen PT Japirex. Ia mempunyai tanah seluas tiga ribu meter persegi di belakang tanah enam hektar PT Japirex yang dijual Sandiaga.
Pada 2012, Sandiaga dan rekan bisnisnya, Andreas Tjahyadi, mendorong Djoni untuk turut menjual tanah tiga ribu meter persegi miliknya. Atas iming-iming keuntungan, Djoni menerima tawaran Sandiaga.
Dalam laporannya kepada polisi bernomor LP/1151/III/2017/PMJ/Dit Reskrimum, Djoni mengklaim tanah dengan total luas sembilan ribu meter persegi itu akhirnya laku Rp12 miliar. Persoalan muncul karena Djoni merasa tidak mendapatkan seluruh keuntungan yang dijanjikan Sandiaga.
Belakangan diketahui, tanah tiga ribu meter persegi yang dikelola Djoni itu adalah aset mendiang Happy Soeryadjaya, istri pertama Edward Soeryadjaya, petinggi PT Astra International Tbk.