“Tidak bermasalah karena itu permintaan Presiden,” ujar Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/3).
Fadli menuturkan, permintaan Jokowi soal sosialisasi draf revisi UU KPK disampaikan pada rapat konsultasi antara DPR dengan pemerintah, Februari 2016. Seluruh fraksi di DPR menghadiri rapat tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kalau posisi Gerindra waktu tahun lalu sudah jelas menolak revisi tapi ada aspirasi untuk melakukan revisi dan perlu ada sosialisasi. Saya kira itu tugas rutin BKD,” ujarnya.
Empat poin kesepakatan bersama antara DPR dan pemerintah dalam penyempurnaan revisi UU KPK adalah pembentukan dewan pengawas KPK, pemberian kewenganan bagi KPK untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), dasar hukum tentang penyadapan yang dilakukan KPK, dan kewenangan pengangkatan penyidik KPK.
Berdasarkan penelusuran, BKD telah melakukan sosialisasi draf revisi UU KPK ke sejumlah perguruan tinggi, antara lain Universitas Andalas dan Universitas Nasional.