Kepala Bidang Hubungan Permasyarakatan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan gelar perkara dilakukan tanpa menunggu klarifikasi Sandiaga. Pasangan Anies Baswedan ini diketahui berhalangan hadir dalam agenda pemeriksaan, Selasa (21/3).
Argo mengatakan Sandiaga akan dipanggil kembali setelah mengetahui hasil perkara, apakah kasus ini layak naik ke tingkat penyidikan. Jika kasus itu naik ke tahap penyidikan, maka Polda Metro Jaya akan kembali memanggil Sandiaga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya enggak masalah. Namanya ada laporan kita tindaklanjuti. Kami cek dulu. Apakah laporan ini bisa naik ke penyidikan atau tidak," kata Argo.
Dalam perkara ini, Djoni melaporkan Sandiaga dan Andreas ke Polda Metro Jaya. Djoni menuding keduanya terlibat penggelapan hasil jual lahan senilai Rp12 miliar yang terjadi pada Desember 2012. Diduga tindak pidana penggelapan terjadi saat melakukan penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang, Banten.
Djoni tercatat memegang jabatan di manajemen PT Japirex. Dia mengaku memiliki tanah seluas 3.115 meter persegi yang dijual Sandiaga. Pada 2012, Sandiaga dan Andreas mendorong Djoni untuk turut menjual tanah tiga ribu meter persegi miliknya. Karena diiming-imingi keuntungan, Djoni menerima tawaran Sandiaga.
Dalam laporannya kepada polisi bernomor LP/1151/III/2017/PMJ/Dit Reskrimum, Djoni mengklaim tidak mendapatkan seluruh keuntungan yang dijanjikan Sandiaga.
Sebelumnya, Sandiaga meminta kepolisian memeriksanya usai Pilkada DKI Jakarta berakhir. Ia beralasan, jadwalnya kini tersita agenda kampanye yang sudah diagendakan hingga 15 April mendatang.
"Saya meminta penundaan sampai tanggal 19 April," kata Sandiaga.