“Besok rencananya ada tujuh saksi, baik dari unsur kementerian maupun DPR. Tujuh saksi ini masih akan ditanyai soal aspek penganggaran proyek e-KTP,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (22/3).
Berdasarkan penelusuran, tiga saksi yang akan dihadirkan jaksa Kamis besok pernah bertugas di Komisi II DPR, yakni Miryam Haryani, Teguh Juwarno, dan Taufik Effendi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri menuturkan, jaksa saat ini telah merancang pemanggilan terhadap sejumlah mantan anggota DPR dan pihak swasta yang masuk dalam berkas dakwaan.
“Dari persidangan pertama itu kami sudah mendapatkan informasi penting untuk pengembangan perkara. Sesuai dengan komitmen, kami akan jalan terus dan tidak akan terhenti pada Irman dan Sugiharto,” tutur Febri.
Nama penerima aliran dana ini secara jelas disebutkan dalam surat dakwaan jaksa penutut, lengkap dengan jumlah uang diduga yang mereka terima.
Sebanyak 14 orang yang disebut jaksa itu telah mengembalikan uang proyek e-KTP yang mereka terima kepada KPK. Mereka berlatar belakang anggota DPR, pihak Kementerian Dalam Negeri, perusahaan swasta, termasuk dua terdakwa, yakni eks Dirjen Dukcapil Irman dan pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP Sugiharto.
Proyek e-KTP menggunakan uang negara sebesar Rp5,9 triliun. Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terdapat dugaan korupsi sekitar Rp2,3 triliun dalam proyek tersebut.