Hal itu disampaikan Taufiq saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (23/3).
"Saya tahu (istilah kawal proyek). Saya pernah dengar itu dilakukan Banggar DPR," ujar Taufiq di hadapan majelis hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Taufiq juga menyangkal telah menerima fee korupsi proyek e-KTP sebesar US$50 ribu yang diberikan oleh sesama anggota DPR Fraksi Hanura kala itu, Miryam S Haryani. Meski menyatakan kenal Miryam, Taufiq merasa tudingan penerimaan uang tersebut tidak benar.
Lebih lanjut, dalam kesaksiannya Taufiq menyatakan kerap tidak hadir dalam rapat pembahasan proyek e-KTP. Ia mengklaim, posisinya sebagai Wakil Ketua Komisi II fokus menangani Aparatur Sipil Negara.
Tak hanya itu, ia menegaskan, tidak mengenal pengusaha swasta Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai pihak yang diduga otak di balik korupsi tersebut.
"Saya tidak kenal (Andi Narogong) dan tidak pernah bertemu. Bahkan saat diperiksa KPK dan ditunjukkan foto dia (Andi), Saya tidak mengenal," ujarnya.