Sri Bintang ingin menggugat karena menilai penahanan dirinya sarat dengan kejanggalan.
"Karena kalau (waktu itu) Kapolri tidak memberi pemicu, Kapolda tidak akan jalan," ujar Sri Bintang dalam satu acara di Rumah Kedaulatan di Jakarta, Kamis (23/3).
Lihat juga:Hendropriyono Sindir Tersangka Dugaan Makar |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tujuan makar itu seperti perkara pembunuhan, orang yang terbunuh tidak ada, pembunuh juga tidak ada. Alat (bukti) membunuh juga tidak ada, tetapi ada tersangka. Inilah republik kita," tutur Sri Bintang.
Sri Bintang merasa dirinya telah dirugikan dalam sisi HAM. "Saya sempat minta penangguhan, tapi ditolak. Baru pada tanggal 15 Maret saya dibebaskan," ujar Sri Bintang.
Ganti Rugi Materiil
Di samping menggugat, Sri Bintang juga berencana meminta ganti rugi berupa materiil. Dia merasa upayanya menggugat dan minta ganti rugi itu dilindungi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).
Sri Bintang pun tidak cemas upaya kali ini akan kembali dijadikan bahan pihak lain untuk mengkriminalisasi dirinya.
Pada Desember 2016, Sri Bintang Pamungkas diamankan pihak kepolisian karena tuduhan makar. Dia diduga ingin menuntut Sidang Istimewa MPR RI saat itu. Markas Besar Polri resmi menetapkan sejumlah tersangka dengan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP mengenai perbuatan makar dan pemufakatan jahat untuk melakukan makar.
Sri Bintang ditetapkan tersangka dengan sejumlah aktivis lainnya macam Kivlan Zein, Adityawarman Thahar, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Santjojo, Alvin Indra, Rachmawati Soekarnoputri, dan kakak beradik Rizal dan Jamran.