Pada putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Kaswanto, Rabu (22/3), Presiden diwajibkan melakukan sejumlah gugatan masyarakat Kalimantan Tengah, antara lain mendirikan rumah sakit khusus paru, membuat ruang evakuasi khusus kebakaran hutan, dan membentuk tim gabungan penanggulangan kebakaran.
Majelis hakim juga memerintahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar untuk meninjau dan merevisi izin pengelolaan hutan milik korporasi yang lahannya terbakar tahun 2015. Penegakan hukum perdata dan pidana terkait tindakan perusahaan tersebut juga diwajibkan majelis hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Eksekutif Nasional Walhi Nur Hidayati menuturkan, pemerintah sepatutnya menjadikan putusan atas perkara bernomor registrasi 118/Pdt.G/LH/2016/PN.PLK itu sebagai langkah awal menangangi kebakaran hutan secara sistematis dan struktural.
Pemerintah sebelumnya mengakui, kebakaran hutan 2015 merupakan yang terburuk sejak 1997. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan, luas area karhutla tahun 2015 setara 32 kali luas wilayah DKI Jakarta atau empat kali Pulau Bali.
Adapun, para pendaftar gugatan itu adalah Direktur Eksekutif Walhi Kalteng Arie Rompas, Deputi Direktur Walhi Kalteng Afandy, Direktur Save Our Borneo Nordin, Direktur JARI Mariaty Niun, Koordinator Fire Watch Kalteng Faturokhman, Bendahara Walhi Kalteng Herlina, dan warga Kota Palangkaraya bernama Kartika Sari.