Jakarta, CNN Indonesia -- Ridho Rhoma sudah diamati polisi selama satu bulan terakhir sebelum akhirnya ditangkap pada Sabtu (25/3) dini hari, demikian pernyataan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Roycke Harry Langie.
Ridho ditangkap polisi pukul 04.00 WIB dan berdasarakan penyelidikan terbukti positif menggunakan narkoba. Polisi menyatakan ia ditangkap setelah pesta narkoba.
Barang bukti yang disita polisi saat penangkapan adalah satu paket sabu yang baru saja dia beli dan uang tunai Rp1,8 juta, satu paket Keytamin, dan satu unit mobil sedan Honda bernimor B.1240.ZAA, satu buah alat hisap bong.
Ia ditangkap bersama rekannya berinisial MS, seorang pekerja swasta di Hotel Ibis, Pesing, Jakarta Barat. Roycke menyebut polisi telah sebulan lebih membuntuti Ridho dan rekannya itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ikuti terus ya. Sudah jadi TO (target operasi) selama sebulan,'' kata Roycke.
Saat ini penyidik masih memeriksa Ridho dan MS untuk menelusuri sumber narkotik. Roycke mengaku belum menemukan adanya indikasi artis lain yang terlibat dalam hal ini.
"Kami belum sampai ke sana. Saat ini kita masih periksa," ucapnya.
Ridho disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 subsidair pasal 127 juncto pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotik. Ancaman maksimal pasal ini adalah 4 tahun.
Sementara MS disangkakan pasal 114 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotik dan atau pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Ancaman kedua pasal adalah minimal 5 tahun dan 20 tahun maksimal.
Ridho sendiri merupakan putra bungsu dari Raja Dangdut Rhoma Irama dan Marwah Ali. Pria kelahiran 1989 itu mengikuti jejak ayahnya sebagai pedangdut dan pertama kali tampil ke atas panggung pada 2009, atau di usia 20 tahun.
Ridho pernah menghasilkan enam karya musik dan juga bermain di tiga film layar lebar.