Handang merupakan Kasubdit Bukti Permulaan Penegakan Hukum Ditjen Pajak yang telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
“Menurut beliau (Handang) uang itu bukan untuk beliau saja, tapi untuk teman-teman di tim dan Pak Haniv serta teman-teman tim Pak Haniv,” ujar Rajamohanan dalam pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (27/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, Handang juga meminta tambahan bunga sebesar Rp1 miliar. Uang sejumlah Rp6 miliar itu kemudian diambil dari uang perusahaan yang ada di cabang Surabaya.
Uang tersebut kemudian menjadi bukti operasi tangkap tangan oleh KPK pada November 2016. Rajamohanan menuturkan, uang yang diberikan pada Handang sedianya akan digunakan untuk membeli jambu mete. Hal ini terkait rencana Rajamohanan yang ingin membeli lahan pabrik jambu mete di Solo.
Menyesali Perbuatan
Ia mengaku terpaksa memberikan uang pada Handang karena merasa terdesak dengan permasalahan pajak senilai Rp78 miliar yang menjerat perusahaannya. Di sisi lain, Rajamohanan hanya memiliki waktu 30 hari untuk menyelesaikan permasalahan pajak tersebut.
“Saya tahu kasih uang itu salah yang mulia. Saya menyesal,” tuturnya.