Sebelum terseret kasus dugaan korupsi, Andi merupakan pengusaha yang merintis usahanya dari nol. Ia mengikuti jejak orangtuanya yang berjualan alat-alat listrik di Jalan Narogong, Bekasi.
Salah seorang masyarakat di wilayah itu menyebutkan, dari usaha di Jalan Narogong itu, kemudian Andi Agustinus lebih dikenal dengan panggilan Andi Narogong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usaha Andi pun terus tumbuh pesat. Keuletannya dan kepiawaiannya, membuat ia kenal dengan sejumlah pejabat dan politisi. Ketua DPR, Setya Novanto mengakui bila dirinya mengenal Andi. Setya mengaku pernah menjalin bisnis dengan Andi, dalam pemesanan sablon baju untuk Partai Golkar.
Andi pun lantas dikenalkan oleh Diah kepada Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
Kuasa hukum Irman, Soesilo Aribowo menceritakan awal pertemuan kliennya dengan Andi. Soesilo mengatakan, Andi memang kenal terlebih dahulu dengan Diah. Setelah itu barulah Andi bertandang ke kantor kliennya di Ditjen Dukcapil, Kalibata, Jakarta Selatan.
"Setahu saya Pak Andi yang semula datang ke kantor Pak Irman di Dukcapil, waktunya aku lupa," kata Soesilo kepada CNNIndonesia.com, Rabu (29/3).
Lihat juga:Peran Andi Narogong dalam Proyek Korupsi KTP |
Perjalanan Andi mengatur proyek e-KTP pun dimulai dari sini. Berdasarkan surat dakwaan Irman dan Sugiharto, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri, Andi bergerilya melakukan pertemuan, mulai dari Setya Novanto, Diah, Irman dan Sugiharto.
Setelah Setya komit akan 'mengawal' proyek e-KTP agar bisa sukses dan berjalan lancar. Untuk memastikan proyek e-KTP ini mulus di DPR, Andi pun mendekati mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin. Andi, Setya, Anas dan Nazaruddin bertemu dan bersepakat.
Berdasarkan dakwaan Irman dan Sugiharto, lahir kesepakatan di antara keempatnya bahwa anggaran e-KTP sebesar Rp5,9 triliun setelah dipotong pajak sebesar 11,5 persen, hanya 51 persennya atau Rp2,6 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja rill pembiayaan proyek. Sedangkan separuhnya sebesar 49 persen atau senilai Rp2,5 triliun dibagi-bagi ke sejumlah pihak.
Mereka berempat sepakat, pejabat Kemendagri, termasuk Irman dan Sugiharto mendapat jatah tujuh persen atau sejumlah Rp365,4 miliar, anggota Komisi II DPR sebesar lima persen atau Rp261 miliar.
Setelah ada kesepakatan ini, Andi terus bergerak. Selain menjadi "Santa Claus' pembagi uang ke sejumlah anggota DPR, pejabat Kemendagri, dan perusahaan pengerja proyek, Andi juga mengatur perusahaan yang menenangkan tender e-KTP.
Sejak jauh hari sebelum lelang dilakukan, Andi mengatur agar Konsorsium PNRI yang menjadi pemenang tender e-KTP. Konsorsium PNRI itu terdiri dari Perum PNRI, PT Len Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, PT Sandipala Artha Putra.
Agar praktik lancungnya tak terendus, Andi mengakalinya dengan melibatkan Konsorsium Murakabi dan Astragraphia dalam tender tersebut. Namun, dua perusahaan itu hanya jadi penggembira semata.
Kini Andi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam dugaan korupsi e-KTP, yang menjadi kasus dengan jumlah kerugian negara terbesar yang dipegang KPK.