Mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri itu, menyatakan menyerahkan uang kepada Miryam bertahap sebanyak empat kali.
"Saya ingin menyampaikan bahwa saksi ini telah menerima empat kali pemberian dari saya, berupa uang," kata Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (30/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika ditotal pemberian itu sebesar US$1,2 juta," kata Sugiharto.
"Keterangan anda disangkal dari terdakwa. Ada empat pemberian. Bagaimana?" tanya Hakim John.
"Tidak, tidak, tidak ada," timpal Miryam.
"Ini biasa dalam dunia peradilan, kesaksian A belum tentu diikuti kesaksian B dan begitu sebaliknya. Nanti hakim yang menentukan mana kebenaran," tandasnya.
Jaksa Minta Majelis Hakim Jerat Miryam
Menjelang penutupan sidang, Jaksa Penuntut Umum KPK meminta agar Majelis Hakim mengingatkan Miryam, sebagaimana diatur dalam Pasal 174 KUHAP.
"Merujuk pada Pasal 174 KUHAP, kami minta yang mulia menetapkan yang bersangkutan memberikan kesaksian palsu dan dilakukan penahanan," kata Jaksa Irene Putri.
Pasal tersebut menyatakan bahwa apabila keterangan saksi di sidang disangka palsu, hakim ketua sidang meperingatkan dengan sungguh-sungguh kepada saksi supaya memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila ia tetap memberikan keterangan palsu.
Kemudian, bila saksi tetap pada keterangannya, ketua Majelis Hakim karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu.
Mendengar permintaan tersebut, Hakim John tak langsung mengiakannya. Menurut Hakim John, pihaknya masih perlu mendengar kesaksian dari para pihak lainnya dalam proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.
"Kami pikir, nanti dulu sambil mendengarkan kesaksian yang lain. Tidak menutup kemungkinan suatu saat kami meminta anda (Miryam) dihadirkan kembali," tandasnya.