Aziz dan Masinton merupakan dua diantara enam nama yang disebut Novel mengancam dan menekan Miryam dalam persidangan, selain politikus Golkar Bambang Soesatyo, politikus Gerindra Desmond J Mahesa, serta politikus Hanura Syarifudin Suding. Novel menyebutkan informasi ini berdasarkan keterangan Miryam selama menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Dalam persidangan, Novel menjelaskan, bahwa Miryam mendapat ancaman dari sejumlah pihak agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya atas kasus e-KTP. Novel mengatakan, keenam orang anggota DPR itu juga mewanti-wanti Miryam sebelum menjalani pemeriksaan penyidikan di KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila Miryam tidak bisa membuktikan, bahwa keterangan di muka pengadilan itu bagian dari fakta hukum, bahwa itu dapat merupakan tindak pidana tersendiri. Tindak pidana tersendiri itu harus juga diusut oleh hakim," ujarnya.
"Jadi kalau saya disebut-sebut, dituduh ikut menekan Miryam, itu saya sampaikan tidak benar. Itu saja," kata Masinton.
"Enggak pernah ngomongin apa-apa. Ketemu paripurna itu say hello saja gitu, selain itu enggak. Makanya saya juga kaget kalau disebut-sebut ikut menekan," kata Masinton.
Meski demikian, Masinton mengaku belum berpikir mengambil langkah hukum atas keterangan Miryam tersebut. Berbeda halnya dengan kolega satu komisinya Bambang Soesatyo yang berencana melaporkan Miryam ke Bareskrim Polri atas tindak pidana pencemaran nama baik.