"Kalau proyek ratusan juta, masa pakai anggaran luar negeri. Apa Indonesia nanti tidak didikte?" ujar Ganjar saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/3).
Ganjar yang kini menjabat Gubernur Jawa Tengah menilai, pembiayaan yang berasal PHLN untuk proyek e-KTP justru akan membuat utang negara bertambah banyak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus PDIP Ganjar Pranowo, politikus Golkar Agun Gunanjar, dan eks Menkeu Agus Martowardojo bersaksi pada sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/3). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Namun pada persidangan pekan lalu, Gamawan membantah isi dakwaan tersebut. Ia berkata, pengusul penggantian sumber anggaran proyek e-KTP adalah DPR dan Mendagri sebelumnya, Mardiyanto.
Gamawan juga menunjukkan surat yang memuat perubahan pembiayaan proyek e-KTP dari PHLN ke APBN. Dalam surat tersebut, tercantum Komisi II DPR meminta Mendagri mengalokasikan anggaran untuk pembangunan dan diupayakan untuk menggunakan anggaran yang bersumber dari dalam negeri.
Selain Miryam, jaksa juga menghadirkan saksi lain yakni Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan anggota fraksi Golkar Agun Gunanjar. Sedianya ada tiga saksi lain yang akan dihadirkan yakni anggota fraksi Demokrat Khatibul Umam dan Jafar Hafsah, serta PNS Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Dian Hasanah. Namun ketiganya berhalangan hadir.
Majelis hakim menyatakan menunda sidang dan akan melanjutkan pada 3 April mendatang. Jaksa berencana untuk menghadirkan 10 orang saksi dalam persidangan tersebut.
Politikus PDIP Ganjar Pranowo, politikus Golkar Agun Gunanjar, dan eks Menkeu Agus Martowardojo bersaksi pada sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/3). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)