Busyro Minta KPK Cabut SP-2, Optimalkan Penyidik Internal

CNN Indonesia
Jumat, 31 Mar 2017 16:42 WIB
Mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas berharap lembaga anti-korupsi tetap independen dan mengoptimalkan peran penyidik internal ketimbang merekrut dari Polri.
Mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas datangi KPK bahas soal SP2 terhadap Novel Baswedan, Jumat (31/3). (CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Busyro Muqoddas berharap pimpinan KPK tetap bisa menjaga lembaga antikorupsi tetap independen, termasuk dalam menyeleksi penyidik.

Pernyataan Busyro itu disampaikan menanggapi usulan mendatangkan kepala satuan tugas penyidikan dari instansi kepolisian. Busyro menilai, penyidik internal lebih bisa diandalkan ketimbang mendatangkan penyidik dari luar.

Busyro berharap pimpinan KPK saat ini bisa memberikan porsi lebih ke penyidik independen, termasuk di jajaran Kasatgas-nya, karena mereka lebih paham dengan seluk-beluk dan perkembangan kasus yang ditangani KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka sudah mampu, termasuk Novel (Baswedan) cs yang sudah berhenti dari polisi. Itu sumbangan terbesar dan komitmen mereka pada KPK," kata Busyro di Gedung KPK, Jumat (31/3).
Selain mempersoalkan penyidik, Busyro juga meminta pimpinan KPK mencabut surat peringatan yang diberikan pada sejumlah penyidik, termasuk Novel Baswedan.

Mantan pimpinan KPK itu hanya bisa berharap jajaran komisioner era kepemimpinan Agus Raharjo bisa mendengar aspirasi pegawai KPK yang menghendaki penguatan di lembaga anti-korupsi, bukan sebaliknya.

"Kami kembalikan ke pimpinan, mudah-mudahan ya (dicabut). Itu harapan kami," kata Busyro.

Secara terpisah, Ketua KPK Agus Raharjo mengungkapkan hingga saat ini belum ada surat yang diusulkan ke Mabes Polri terkait rekrutmen pegawai KPK dari Korps Bhayangkara tersebut. Menurut Agus, usulan baru diberikan oleh Direktur Penyidikan Aris Budiman dan belum sampai ke ranah Polri.

"Jadi sebetulnya belum ada langkah apa-apa dari pimpinan ke Mabes Polri. Yang ada adalah surat terkait AKP (ajun komisaris polisi) dua tahun," kata Agus saat ditemui di gedung Kemen PAN-RB.
Agus menyatakan bahwa surat usulan dari Aris tersebut masih harus melewati pertimbangan dari pimpinan KPK. Agus menyebut usulan itu bisa saja tak mendapat restu pimpinan.

"Jadi belum apa-apa kok sudah protes, wong kami sendiri belum bergerak. Komplainnya itu memakan bahasa yang tanda kutip bisa menghina orang," kata Agus.

Novel sebelumnya mendapat SP 2 dari Agus pada 21 Maret lalu. SP 2 diterbitkan untuk Novel dalam kapasitas sebagai Ketua Wadah Pegawai (WP) setelah dia berkeberatan dengan keinginan Aris terkait rekrutmen penyidik.
Berdasarkan informasi yang diperoleh CNNIndonesia.com, Aris Budiman mengirimkan nota dinas kepada pimpinan KPK yang meminta perwira tinggi dari Polri untuk dijadikan Kasatgas penyidikan.

Bukan kali ini saja proses rekrutmen penyidik dikritik Wadah Pegawai lantaran tak sesuai prosedur. Pada akhir Februari 2016, pegawai KPK dibuat kecewa ketika Aris menerbitkan surat tentang permintaan pegawai negeri yang dipekerjakan dari Polri.

Setidaknya, ada tiga alasan yang membuat Novel berkeberatan.

Pertama, meminta perwira tinggi Polri sebagai Kasatgas Penyidikan di KPK tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya. Kedua, Wadah Pegawai mengkhawatirkan integritas perwira yang direkrut tanpa prosedur reguler.
Ketiga, masih banyak penyidik di internal KPK yang dianggap memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk menjadi Kasatgas Penyidikan, sehingga diharapkan rekrutmen dilakukan dari internal terlebih dahulu.

Atas tindakan itu, pimpinan KPK memutuskan bahwa Novel melakukan pelanggaran sedang yaitu menghambat pelaksanaan tugas dan melakukan perbuatan yang bersifat keberpihakan. Ketentuan mengenai pelanggaran itu diatur dalam Pasal 7 huruf f dan g Peraturan Nomor 10/2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER