Beda Pendapat TNI dan Tim 13 soal Amnesti Kelompok Santoso

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Kamis, 11 Agu 2016 04:49 WIB
KSAD Jenderal Mulyono menyebut amnesti bagi para pengikut Santoso alias Abu Warda tidak boleh meniadakan proses hukum.
KSAD Jenderal Mulyono menyebut amnesti bagi para pengikut Santoso alias Abu Warda tidak boleh meniadakan proses hukum. (Dok. Penerangan Kostrad)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Mulyono mengatakan, kebijakan amnesti atau pengampunan hukuman bagi para pengikut kelompok Santoso yang masih buron di Poso, Sulawesi Tengah, harus melalui proses hukum yang berlaku.

"Apakah diampuni atau tidak itu tergantung proses hukum. Tapi proses hukum harus tetap berjalan," ujar Mulyono di Balai Kartini, Jakarta Pusat, Rabu (10/8).

Pendapat itu berbeda dengan Tim Evaluasi Penanganan Terorisme (Tim 13) yang digagas Komisi Nasional HAK Asasi Manusia. Salah seorang anggota tim, Busyro Muqoddas mengatakan, pemberian amnesti bagi kelompok Santoso tidak perlu melalui proses hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Amnesti ini tidak perlu proses hukum," kata Busyro di kantor Komnas HAM.
Menurut Busyro, amnesti bisa dilakukan tanpa melalui proses persidangan. Hal ini pernah dilakukan pada masa pemerintahan Presiden BJ Habibie.

Saat itu, Indonesia sedang melewati masa transisi demokrasi setelah Soeharto berhenti dari jabatan Presiden. Banyak lawan politik Soeharto yang ditahan kemudian diberikan amnesti oleh Habibie.

Usulan amnesti bagi kelompok Santoso yang menyerahkan diri ditujukan untuk menghilangkan adanya kemungkinan bahwa para pendukung kelompok bersenjata itu melakukan balas dendam atau bahkan menyulut konflik lainnya di kemudian hari.

Pemberian amnesti ini tergantung Presiden Joko Widodo dengan pertimbangan DPR. Tim 13 akan membantu 16 orang sisa kelompok Santoso ager segera turun gunung untuk menyerahkan diri.

Sebelumnya, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan mempertimbangkan opsi amnesti bagi para pengikut Santoso yang menyerahkan diri.

Terkait rencana itu, saat ini pemerintah masih mempelajari keterlibatan masing-masing pengikut Santoso.

“Kami lihat apakah nanti bisa ada abolisi atau amnesti, tergantung kasusnya. Kami akan lihat satu per satu," ujar Luhut.
(abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER